WAWASAN NUSANTARA “Wawasan Nusantara Dalam Kacamata Mahasiswa”
Wawasan nusantara apabila kita terjemahkan kata per kata bisa di jadikan dua kata yang mampu berdiri sendiri yaitu wawasan dan Nusantara. Wawasan sendiri dapat diartikan sebagai pengetahuan seseorang, kelompok, ataupun suatu bangsa yang mampu mengubah pola pikir suatu bangsa tadi terhadap suatu hal yang menyangkut kehidupan berbangsa. Sedangkan nusantara berasal dari dua kata dasar yaitu nusa (pulau) dan antara (berjarak) yang apabila digabungkan dan diartikan secara harfiah dengan arti sebuah Negara yang terdiri banyak pulau-pulau yang terpisah tapi bukan hanya letak pulau itu sendiri yang terpisah selain iu terdapat pula beragam suku, bahasa, budaya yang berbeda pula.
Saat kita lihat dari sisi sejarah wawasan nusantara itu sendiri, wawasan nusantara itu sendiri sudah digagas pata masa pemerintahan hayam wuruk di majapahit dengan mahapatih gajah mada yang telah bejanji tidak akan bersenang-senang sebelum mampu menyatukan nusantara di Indonesia. Hal ini dapat dilihat sebagai cerminan yang menyatakan bahwa wawasan nusantara juga telah dimulai pada masa kerajaan. Gagasan ini mulai berkembang lagi pada masa penjajahan dimana terjadilah sumpah pemuda (1928) yang telah menyatukan pelajar dan pemuda dari seluruh Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka adalah berbangsa, bertumpah darah dan berbahasa yang satu yaitu Indonesia.
Sejarah mengenai wawasan nusantara ini berlanjut pada masa pra kemerdekaan dimana Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bentukan jepang mulai membahas batas-batas wilayah Negara Indonesia dan berusaha menyatukan kepulauan Indonesia. Hal ini dilakukan karena apabila berdasar Ordonantie (UU Belanda) 1939 kepulauan Indonesia memiliki batas wilayah lautan antar pulaunya sehingga Indonesia bukan Negara kesatuan. Dan akhirnya keluarlah Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah kedaulatan perairan negara Republik Indonesia kepada dunia, yang berisi tiga hal yang mengatur batas wilayah Indonesia. Isi yang pertama pada deklarasi juanda adalah, Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. Yang kedua, Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Dan yang ketiga, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Berdasarkan fakta sejarah dan makna dari wawasan nusantara diatas maka kita sebagai mahasiswa harus benar benar paham dan mau untuk menjalankan dan mewujudkan wawasan nusantara sesuai dengan tujuan nasional yang tertera pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Karena pada masa kemerdekaan yang sudah modern ini masih banyak ancaman yang mengancam keutuhan NKRI seperti pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga murupakan ancaman bagi keutuhan NKRI. Untuk itu kita sebagai pemuda calon penerus bangsa ini hendaknya mampu menghayati dan mengamalkan dengan sungguh-sungguh wawasan nusantara ini.
Comments
Post a Comment