Posts

Showing posts with the label politik

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA “Politisasi Hak-Hak Warganegara: Mengarah Kemana?”

Image
Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai warga Negara memiliki hak sebagai warga Negara, apabila disebutkan hak-hak ini cukup banyak meliputi hak kita untuk pekerjaan dan hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk memeluk agama, dan lain-lain. Dan pada masa pasca reformasi ini dimana sistem pemilihan dilakukan secara langsung telah terjadi politisasi pada hak-hak sebagai warga Negara. Politisasi ini bertujuan hanya untuk kepentingan segelintir orang, kelompok, atau partai politik saja dan akan merugikan kalangan masyarakat yang luas. Hak-hak warga Negara yang dipolitisasi cukuplah beragam jenis dan modusnya mulai dari janji-janji pemenuhan hak hingga pengaturan kebijakan mengenai hak-hak warga Negara yang diselewengkan bahkan dikorupsi. Politisasi hak-hak warga Negara yang berbentuk janji-janji biasanya terjadi pada hak warga Negara mengenai kehidupan yang layak dan pendidikan. Sedangkan politisasi hak-hak warga Negara yang biasanya disele...

EKSISTENSI MULTI PARTAI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Image
Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir dan memiliki orientasi dan tujuan politik yang sama baik mempertahankan atau pun merebut kekuasaan. Dan sistem multi partai adalah sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu partai saja yang dominan. Di Indonesia sistem multi partai terjadi pada era pasca kemerdekaan yang merupakan pemilu (pemilihan umum) pertama di negeri ini tepatnya pada tahun 1955 yang diikuti lebih dai 30 parpol (partai politik). Hal ini juga terulang pada era pasca reformasi setelah tumbangnya orde baru yang dipimpin oleh mantan presiden Suharto, yaitu pada  pemilu tahun 1999 dengan 48 parpol, pemilu tahun 2004 dengan 24 parpol, dan pemilu tahun 2009 dengan 34 parpol. Pertumbuhan jumlah partai di Indonesia tidak dapat dibendung karena pelarangan pembentukan partai politik baru akan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang merupakan dasar Demokrasi Pancasila. Sehingga sistem multi partai di Indonesia tidak a...