HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA “Politisasi Hak-Hak Warganegara: Mengarah Kemana?”
Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai warga Negara memiliki hak sebagai warga Negara, apabila disebutkan hak-hak ini cukup banyak meliputi hak kita untuk pekerjaan dan hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk memeluk agama, dan lain-lain. Dan pada masa pasca reformasi ini dimana sistem pemilihan dilakukan secara langsung telah terjadi politisasi pada hak-hak sebagai warga Negara. Politisasi ini bertujuan hanya untuk kepentingan segelintir orang, kelompok, atau partai politik saja dan akan merugikan kalangan masyarakat yang luas. Hak-hak warga Negara yang dipolitisasi cukuplah beragam jenis dan modusnya mulai dari janji-janji pemenuhan hak hingga pengaturan kebijakan mengenai hak-hak warga Negara yang diselewengkan bahkan dikorupsi. Politisasi hak-hak warga Negara yang berbentuk janji-janji biasanya terjadi pada hak warga Negara mengenai kehidupan yang layak dan pendidikan. Sedangkan politisasi hak-hak warga Negara yang biasanya diselewengkan adalah kebijakan-kebijakan penting yang merupakan kebijakan vital dan berdampak luas ke masyarakat Umum.
Politisasi hak-hak warga Negara yang paling terlihat akhir-akhir ini adalah janji-janji yang muluk-muluk oleh calon (legislative/eksekutif) yang sedang melakukan kampanye demi terpilihnya dalam pemilihan yang sedang berlangsung. Padahal apabila kita telaah lebih jauh padahal tanpa dijanjikan pun sudah menjadi kewajiban bagi siapapun yang terpilih dalam legislative ataupun pemerintahan untuk memenuhi hak-hak warga Negara. Isu yang sering diangkat pada janji-janji politik yang tidak seharusnya adalah dalam sector kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan lapangan pekerjaan. Dan pada akhirnya setelah terpilih tidak banyak dari janji-janji tersebut yang dipenuhi, bahkan lebih banyakyang lupa daripada dipenuhi.
Politisasi hak-hak warga Negara selanjutnya adalah dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan umum yang diselewengkan.hal ini sering kita lihat dalam ranah legislative di negeri ini yang memperjualbelikan kebijakan bahkan undang-undang oleh partai politik yang memiliki pengaruh di Dewan Perwakilan Rakyat. Contohnya adalah bagaimana kader-kader partai berkuasa yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi, antara lain : kader Partai Demokrat yang terlibat dalam kasus hambalang, kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus pengadaan Al Qur‘an, kader Partai Keadilan Sejahtera yang terlibat dalam kasus impor daging sapi dan masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Hal ini sudah menjadi hal yang lumrah di Negara ini dan tidak hanya disebabkan oleh kualitas pribadi pemangku jabatan yang kurang baik tapi juga dikarenakan oleh tuntutan dari partai politik yang telah mengusungnya.
Memang sulit memisahkan hak-hak warga Negara denagan politik seperti yang disebutkan di atas namun masih bisa kita menjadikan kehidupan perpolitikan di negeri ini menjadi lebih bersih sehingga hak-hak warga negara yang terpolitisasi dapat terpenuhi sebagai mana mestinya bukan hanya dijadikan alat politik untuk pemenangan segelintir orang saja.

Comments
Post a Comment