EKSISTENSI MULTI PARTAI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir dan memiliki orientasi dan tujuan politik yang sama baik mempertahankan atau pun merebut kekuasaan. Dan sistem multi partai adalah sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu partai saja yang dominan. Di Indonesia sistem multi partai terjadi pada era pasca kemerdekaan yang merupakan pemilu (pemilihan umum) pertama di negeri ini tepatnya pada tahun 1955 yang diikuti lebih dai 30 parpol (partai politik). Hal ini juga terulang pada era pasca reformasi setelah tumbangnya orde baru yang dipimpin oleh mantan presiden Suharto, yaitu pada pemilu tahun 1999 dengan 48 parpol, pemilu tahun 2004 dengan 24 parpol, dan pemilu tahun 2009 dengan 34 parpol. Pertumbuhan jumlah partai di Indonesia tidak dapat dibendung karena pelarangan pembentukan partai politik baru akan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang merupakan dasar Demokrasi Pancasila. Sehingga sistem multi partai di Indonesia tidak a...